Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Lumpuh, Ribuan Angkot Mogok Tolak Kewajiban Berbadan Hukum

Sekiktar 6.000 sopir dan angkotnya dari 35 trayek di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo menuntut agar Pemprov Jatim mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2014, yang diteruskan dengan surat edaran pemprov pada Januari.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, SURABAYA—Ketetapan pemerintah agar setiap angkutan kota berbadan hukum menuai protes keras di Jawa Timur. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) melakukan aksi mogok yang berujung pada lumpuhnya arus lalul lintas di jantung Surabaya.

Sekiktar 6.000 sopir dan angkotnya dari 35 trayek di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo menuntut agar Pemprov Jatim mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2014, yang diteruskan dengan surat edaran pemprov pada Januari.

“PP tersebut membebani kami selaku sopir angkot, karena kami dipaksa pensiun saat umur 50 tahun. Sesudahnya, kepemilikan surat tanda motor kendaraan harus dibalik nama menjadi milik koperasi,” jelas Koordinator SPTI Hamid Gondrong, di sela-sela aksinya, Selasa (12/5/2015).

Dalam regulasi tersebut, angkot yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan perpanjangan STNK. Dengan kata lain, mereka tidak dapat beroperasi untuk mencari penumpang. Aturan itu diberlakukan dengan tenggat 1 Maret 2015.  

Menurutnya, mayoritas angkot di Ibu Kota Jatim dan sekitarnya masih milik pribadi. Hanya sebagian kecil yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT) atau comanditaire vennootshcap (CV) dan bernaung di dalam wadah koperasi.

Dia mengatakan yang menjadi keberatan para sopir adalah tidak ada jaminan atas kepemilikan armada yang mereka operasikan setelah pensiun. Padahal, banyak dari mereka yang membeli armada dengan menggunakan utang.  

Kepala Dinas Pendapatan Jatim Bobby Soemiarsono hanya bisa berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut ke Gubernur Soekarwo. Bagaimanapun, dia menjelaskan, Pemprov Jatim tidak berwenang memaksa pemerintah pusat untuk mencabut PP tersebut.

Dia menambahkan sejatinya dengan berbadan hukum, operator angkot dapat memperoleh diskon pajak sampai 40%. Bahkan, kata Bobby, pemerintah berencana menambah diskon pajak hingga 70%. “Kan enak, sopir hanya diwajibkan bayar 30% saja.”

Ribuan angkot memblokade ruas jalan protokol Tunjungan—Gubernur Suryo, yang menghadap langsung ke rumah dinas gubernur, Gedung Negara Grahadi.

Padahal, Soekarwo—yang juga Ketua DPD Partai Demokrat—sedang sibuk mengurus kongres IV PD di Hotel Shangri-La Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper