Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Melawan, Adukan Bareskrim ke Ombudsman

Penyidik KPK Novel Baswedan menyambangi Kantor Ombudsman RI bersama dengan tim penasihat hukumnya, untuk mengadukan sikap Bareskrim Polri yang dinilai melakukan tindakan maladministratif.
Novel Baswedan/Antara
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Penyidik KPK Novel Baswedan menyambangi Kantor Ombudsman RI bersama dengan tim penasihat hukumnya, untuk mengadukan sikap Bareskrim Polri yang dinilai melakukan tindakan maladministratif.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengirim sejumlah penyidikanya untuk menangkap dan menahan Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 lalu, dari kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Novel Baswedan bersama penasihat hukumnya disambut Komisoner Ombudsman Budi Santoso dan langsung melakukan pertemuan secara tertutup di Kantor Ombudsman RI untuk membahas laporannya terhadap Bareskrim Polri yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang.

"Tim Penasehat Hukum Novel Baswedan atau TAKTIS akan melaporkan kriminalisasi atau tindakan maladminstrasi Penyidik Polri dalam pemeriksaan Novel Baswedan," tutur anggota tim penasihat hukum Novel, Bahrain di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

‎Sejak Januari lalu, konflik antara KPK dan Kepolisian Indonesia, yang menyedot perhatian nasional sudah tiga kali terjadi, dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel Baswedan, yang juga pernah tercatat sebagai anggota Kepolisian Indonesia. Personalia pimpinan KPK lalu diubah presiden.

Novel Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat. Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004. Saat itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, satu dari enam tersangka tewas.

Novel Baswedan yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat sebagai kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper