Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Rekonstruksi, Berkas Novel Dilimpahkan Kepada Kejagung

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan penyidk KPK Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung meski tanpa rekonstruksi.
Novel Baswedan/Antara
Novel Baswedan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan penyidk KPK Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung meski tanpa rekonstruksi.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso yang kerap disapa Buwas menegaskan berkas perkara yang melibatkan Novel sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan yang akan menilai bekas tersebut.

Namun demikian, Buwas tidak mengungkap secara detik kapan penyerahan berkas tersebut dan apa saja yang menjadi poin keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan berat yuang dituduhkan kepada yang bersangkutan.

“Sudah dilimpahkan. Dan sekarang tergantung penilaian kejaksaan,” kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Dengan demikian, berkas penyidikan Novel telah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim meski Novel menolak menjalani rekonstruksi. Novel menjadi tersangka atas kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper