Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Tidak Diterima, Pelanggan Telkomsel Ajukan Banding

Pasca tidak diterimanya gugatan terhadap PT Telekomunikasi Seluler oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nasabah perusahaan telekomunikasi tersebut akan melakukan banding.
Gerai GraPARIMakkah yang diresmikan PTTelkomsel di Mekah, Mingu (1/3)/Bisnis/ab
Gerai GraPARIMakkah yang diresmikan PTTelkomsel di Mekah, Mingu (1/3)/Bisnis/ab

Bisnis.com, JAKARTA—Pasca tidak diterimanya gugatan terhadap PT Telekomunikasi Seluler oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nasabah perusahaan telekomunikasi tersebut akan melakukan banding.

Kuasa hukum penggugat Freddy Alex Damanik mengatakan pengajuan banding disampaikan pihaknya ke PN Jaksel pada Selasa (5/5/2015). Menurut Freddy, putusan hakim yang tidak menerima gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Telkomsel adalah tidak tepat.

“Perbuatan Telkomsel adalah perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi. Cerita wanprestasi hanya menggambarkan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Pada persidangan dua pekan lalu, majelis hakim menolak gugatan Roni Panindangan terhadap Telkomsel dengan  tuduhan perbuatan melanggar hukum karena telah memotong pulsa dan menghentikan langganan paket internet secara sepihak. Hakim menilai isi gugatan Roni tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Gultom mengatakan seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Hakim berpendapat, dengan  langganan paket internet itu berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel.

Kasus ini bermula ketika Roni Pangindangan, seorang advokat yang menjadi pelanggan Telkomsel merasa dirugikan karena Telkomsel menghentikan layanan internet miliknya padahal masa berlakunya belum habis, serta memotong pulsanya tanpa pemberitahuan.

Pada 12 Januari 2014, pemilik nomor 081218555657 ini menggunakan paket internet untuk tujuh hari yang disediakan Telkomsel dengan biaya Rp10.000. Lalu, pada 22 Februari 2014, Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya Rp50.000. Namun, sebelum masa berlaku paket itu habis, Roni menyatakan paket internetnya dihentikan tanpa pemberitahuan.

Roni kemudian kembali mengisi pulsa senilai Rp100.000 dengan maksud agar paket internet tersebut diperpanjang. Namun, setelah paket internet tersebut habis masa berlakunya pulsa Roni skenilai Rp87.000 hilang.

Dia kemudian melayangkan gugatan kepada Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Kementerian Telekomunikasi dan Informatika menjadi turut tergugat dalam kasus ini.

Sebelum melayangkan gugatan, Roni mengaku telah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke Customer Service Telkomsel, tetapi tidak mendapat tanggapan yang berarti dari pihak Telkomsel.

Dalam gugatannya, Roni yang diwakili Freddy menuding bahwa tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel merupakan perbuatan melawan hukum. Freddy mengatakan bahwa Telkomsel telah melanggar hak subjektif kliennya dengan tidak memberikan informasi secara rinci mengenai jasa telekomunikasi yang digunakan kliennya, padahal sudah diminta berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper