Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desain Industri: Mischka Aoki dan Ryan Berebut Boneka

Mischka Aoki Pty Ltd menggugat Ryan Tandya, warga negara Indonesia, atas tuduhan pelanggaran desain industri boneka.

Bisnis.com, JAKARTA--Mischka Aoki Pty Ltd menggugat Ryan Tandya, warga negara Indonesia, atas tuduhan pelanggaran desain industri boneka.

Perusahaan asal Applecross, Australia tersebut diwakili oleh kuasa hukum Florianus S. Purnama. Penggugat mempunyai ide dan bermaksud membuat dalam desain untuk produksi boneka.

Tergugat telah diminta untuk mengerjakan ide tersebut dan sepakat atas biaya jasanya sebesar Rp5 juta. Biaya jasa pengerjaan desain tersebut juga telah dibayar lunas kepada tergugat melalui rekening.

"Tergugat telah menghentikan secara sepihak pengerjaan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi kami," kata Florianus kepada Bisnis, Senin (4/5/2015).

Terkait dengan pengerjaan desain tersebut, lanjutnya, penggugat telah mengirimkan lampiran panduan ilustrasi boneka (doll illustration guideline) kepada tergugat melalui surat elektronik pada 30 September 2014.

Dia menuturkan sejak Oktober 2014 kedua pihak telah melakukan komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung via telepon dan surel untuk membahas pembuatan desain tersebut. Dalam komunikasi tersebut tergugat telah patuh atas bimbingan, koreksi, serta penambahan gagasan penggugat.

Dalam perkembangannya, tergugat secara sepihak menghentikan pengerjaan desain tersebut pada November 2014. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta menyatakan dalam hak ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjaan oleh orang lain di bawah pimpinan perancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan.

Dia mengklaim bahwa desain yang dikerjakan tersebut merupakan ciptaan penggugat, sehingga tergugat tidak berhak menggunakan atau menyebarluaskan desain tanpa izin. Faktanya, tergugat telah tanpa izin menyebarluaskan hasil desain boneka melalui akun salah satu jejaring sosial.

Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, penggugat telah memberikan surat somasi. Namun, tergugat tidak memberikan respons positif dan cenderung mengabaikan.

Penggugat menilai sikap penghentian pengerjaan desain secara sepihak oleh tergugat merupakan salah satu tindakan yang merugikan. Alasannya, penggugat telah mempersiapkan bahan-bahan untuk produksi lebih lanjut menggunakan desain tersebut.

Penggugat memerinci total kerugian yang dialami atas penyediaan bahan baku tersebut sebesar 2.957,44 euro, 450,49 dollar Singapura, Rp95,96 juta, dan 1.210,6 poundsterling.

Dalam petitumnya, majelis diminta untuk menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas hak cipta desain tersebut. Selain itu, menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita penggugat.

Penggugat juga meminta majelis menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Dia juga meminta adanya pengesahan atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak milik tergugat dalam provisinya.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat OC Kaligis menilai gugatan yang diajukan kepada kliennya kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Penggugat berulang kali menyebutkan kata desain, tetapi tidak pernah dijelaskan deskripsinya secara jelas.

"Desain yang dimaksud penggugat bergambar apa, manusia, hewan atau objek lainnya," kata Kaligis dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis.

Dia menambahkan penggugat tidak dapat menentukan maupun menjelaskan secara detail dan spesifik mengenai gambar desain yang dimaksud. Hal tersebut menimbulkan keraguan bahwa penggugat yang menciptakan desain.

Kaligis menuturkan bahwa dalam proses pengerjaan gambar tersebut, penggugat tidak memberikan rancangan yang utuh dan spesifik tentang objek yang harus digambar. Tergugat yang menggunakan ide dan imajinasinya untuk merealisasikan keinginan penggugat.

Dia menceritakan penggugat mengirimkan gambar-gambar boneka yang merupakan fifi lapin doll (boneka internasional) sebagai acuan sketsa muka, kaki, dan tangan yang dibuat tergugat.

Perkara No. 18/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda replik pada Selasa (5/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper