Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan TPPU Ex-Bos Century Ditunda Diluar Persidangan

Sidang putusan perkara tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang melibatkan mantan pemilik Bank Century (sekarang Bank J Trust Indonesia), Robert Tantular, kembali ditunda tanpa persidangan.

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang putusan perkara tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang melibatkan mantan pemilik Bank Century (sekarang Bank J Trust Indonesia), Robert Tantular, kembali ditunda tanpa persidangan.

Jaksa penuntut umum Bagus Suteja mengaku telah menemui salah seorang panitera pengganti bersama dengan kuasa hukum Robert untuk menanyakan kejelasan persidangan. Penundaan tersebut dikarenakan majelis hakim tidak berada di tempat.

"Sidang ditunda lagi, majelis sedang tidak berada di tempat dan panitera pengganti tengah di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Bagus kepada wartawan, Senin (4/5/2015).

Dia menambahkan penundaan sidang termasuk hal yang lumrah dalam persidangan. Pihaknya tidak merasa terganggu dengan keadaan tersebut.

Bagus menuturkan penundaan tersebut merupakan yang kelima kali dilakukan majelis hakim. Sidang tersebut akan ditunda hingga dua pekan mendatang yakni pada 18 Mei 2015.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan menunda pembacaan putusan tersebut dan mengaku belum selesai dalam melakukan musyawarah dengan majelis hakim anggota yang lain.

"Kami belum selesai bermusyawarah," kata hakim dalam persidangan, Senin (20/4/2015).

Pihaknya mengaku telah memahami adanya beberapa putusan perkara Robert Tantular sebelumnya baik yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maupun dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Robert Tantular juga terjerat dalam tiga perkara TPPU dan penipuan yang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dua putusan telah berkekuatan hukum tetap yakni 9 dan 10 tahun penjara, sedangkan satu perkara di PN Jakpus telah diputuskan dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun hingga kini putusan tersebut masih diperkarakan hingga tingkat kasasi MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper