Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melakukan Transaksi Illegal, BNP Paribas Denda US$8,97 Miliar

BNP Paribas SA diperintahkan untuk membayar rekor denda sebanyak US$8,97 miliar untuk mengakhiri kasus pidana karena telah melanggar regulasi Amerika Serikat atas proses transaksi melibatkan Sudan, Iran, dan Kuba.

Bisnis.com, MANHATTAN--BNP Paribas SA diperintahkan untuk membayar rekor denda sebanyak US$8,97 miliar untuk mengakhiri kasus pidana karena telah melanggar regulasi Amerika Serikat atas proses transaksi melibatkan Sudan, Iran, dan Kuba.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Minggu (3/5/2015), bank terbesar Prancis tersebut juga menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah terbukti bersalah pada Pengadilan Federal Manhattan, akhir pekan lalu.

Bank mengakui pada Juli bahwa telah terlibat konspirasi dari 2004 hingga 2012 untuk melanggar sanksi embargo yang dikenakan kepada tiga negara yang dinilai AS sebagai sponsor terorisme. Hukuman tersebut telah disetujui dan diumumkan ke publik.

Menurut jaksa penuntut, BNP membantu proses transaksi untuk Sudan sebesar US$6,4 miliar, lebih dari US$686 juta untuk Iran, dan US$1,74 miliar untuk Kuba.

Asisten Jaksa AS Andrew Goldstein mengatakan BNP Paribas memainkan peran utama dalam konspirasi tersebut dengan pejabat senior perusahaan untuk menggunakan teknik rumit dan canggih agar berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper