Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Solusi KPU Agar Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi solusi kepada partai politik yang sedang berkonflik agar bisa mengikuti pilkada serentak pada 2015.
maskot pemilu/kpu.go.id
maskot pemilu/kpu.go.id

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi solusi kepada partai politik yang sedang berkonflik agar bisa mengikuti pilkada serentak pada 2015.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, menegaskan partai-partai yang bersengketa masih bisa ikut pilkada asal mengikuti syarat yang ada dalam PKPU.

"Solusinya, ya mereka islah atau menunggu kekuatan hukum tetap. Itu sesuai dengan aturan yang kami buat," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (4/5/2015).

Hingga saat ini, KPU masih akan mempertahankan PKPU yang sudah disepakati pada Kamis, 30 April 2015, yang antara lain mengisyaratkan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada adalah partai dengan kepengurusan yang sah dan sudah ditetapkan melalui SK Kemenkumham.

Jika masih dalam sengketa, lanjutnya, dalam aturan itu mengharuskan parpol untuk menempuh kesepakatan islah.

“Solusinya ya mengacu aturan saja. Islah atau menunggu keputusan hukum tetap.”

Menanggapi hal itu, Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan KPU tidak bisa bersikukuh dengan keputusan itu.

“Panja sudah merekomendasikan hal-hal yang terkait dengan kepesertaan. KPU harus menjalankan itu,” kata Ade yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, untuk menjamin agar Golkar tetap bisa menjadi peserta Pilkada, Akbar Tandjung, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, mengimbau kepada Ical dan Agung Laksono untuk bersama-sama menggelar munaslub untuk mengakhiri konflik partai.

“Semua bisa selesai melalui munaslub. Semua juga bisa dibicarakan saat munaslub.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper