Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Bareskrim Sita 7 Dokumen Ini dari Ruangan Haji Lulung

Abraham Lunggana atau lebih dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengakui ada tujuh berkas yang disita Bareskrim Polri dari ruangannya.
Abraham Lunggana alias Haji Lulung/Twitter
Abraham Lunggana alias Haji Lulung/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Abraham Lunggana atau lebih dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengakui ada tujuh berkas yang disita Bareskrim Polri dari ruangannya.

Tujuh berkas tersebut tercantum dalam berita acara dan dilihat langsung oleh saksi mata yakni staff Lulung sendiri (28/4/2015).

Berikut tujuh berkas yang disita tersebut:

  1. 1 (satu) bundel surat fotocopy dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebanyak 3 lembar Perihal Usul Persetujuan, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2014. Ditandatangani oleh Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama 17 Juli 2014
  2. 1 (satu) lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Sdr. Mujahid Samal perihal pengembalian uang titipan pada tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp700.000 ditandatangani oleh H. Lulung AL
  3. 1 (satu) lembar fotocopy PERBAL yang dikerjakan oleh Kassubag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014. Perihal Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Berikut Draft (asli) Keputusan DPRD Prov Daerah Khusus DKI Jakarta tentang Persetujuan DPRD Prov DKI Jakarta terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014.
  4. 1 buah cakram (CD-R) merek GT-PRO kapasitas 700MB yang berlabel Pokir Komisi.
  5. 1 (satu) lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari bapak H. Lulung AL, SH sebesar Rp700 juta kepada a.n. Joko Krismiyanto, tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, dan akan diambil kepada tanggal 10 November 2014
  6. 1 (satu) lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari bapak H. Lulung AL, SH sebesar Rp700 juta kepada a.n. Joko Krismiyanto, tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, dan akan diambil kepada tanggal 10 November 2014 (dan diambil kembali oleh H. Lulung).
  7. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy 32 lembar perihal Penyampaian Keputusan Mendagri 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Tanggal 22 Sept 2014 di Jakarta ditandatangani Sekretaris Ditjen Ir. Restuardy Daud M,Sc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper