Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN GOLKAR: Maruarar Bilang Muladi Tolak Hadir di PTUN Tepat

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai ketidakhadiran Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam sidang gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4/2015) sudah tepat.
Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta./Antara
Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta./Antara
 

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai ketidakhadiran Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam sidang gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4/2015) sudah tepat.

"Seorang ketua pengadilan tidak lazim didengar keterangannya di pengadilan lain. Ketika ketua pengadilan dipersoalkan keputusannya dan dipanggil ke persidangan, itu akan menurunkan wibawa," kata Maruarar Siahaan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin.

Menurut Maruarar, sebaiknya Muladi memang tidak datang menghadiri sidang PTUN. Pemanggilan Muladi dinilainya sebagai langkah keliru dan tidak pas.

"Meskipun keterangan dia menjadi sangat penting, banyak cara untuk mendapatkan keterangan Pak Muladi, yakni bisa secara tertulis. Pak Muladi pun bisa menolak memberikan tafsiran atas putusan Mahkamah Partai Golkar," kata dia.

Pada sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang diundang datang untuk dimintai keterangannya seputar putusan Mahkamah Partai Golkar, menolak untuk hadir.

Muladi hanya menyampaikan alasan secara tertulis atas penolakannya hadir dalam sidang itu, yakni dirinya sebagai salah satu hakim Mahkamah Partai Golkar merasa tidak wajar apabila diminta hadir di PTUN. Selain itu tidak adil apabila hanya dirinya yang dimintai keterangan, sementara hakim Mahkamah Partai Golkar berjumlah empat orang.

Muladi menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar.

Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.

Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumhaam sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.

Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin.

Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai, sehingga Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu, tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.

Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.

Disisi lain pihak Agung Laksono lantas mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham berbekal putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai telah mengesahkan kubunya itu. Sedangkan Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

SK Menkumham itu lah yang saat ini tengah digugat kubu Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper