Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Tak Bisa Tafsirkan Putusan Mahkamah Partai Golkar

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) sudah tepat.
Ketua umum DPP Golkar Aburizal Bakrie
Ketua umum DPP Golkar Aburizal Bakrie

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) sudah tepat.

Menurutnya, Menkumham hanya mengadopsi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan tidak bisa menafsirkan putusan MPG tersebut lebih jauh.

Karena itu, kata dia, Menkumham tidak salah dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) sesuai putusan MPG.

"Menkumham sudah tepat menjalankan tugas yang diamanatkan UU. Apalagi putusan MPG, tidak ada perkataan tidak setuju atau menolak. Itu baru namanya dissenting opinion," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MPG tidak tepat dan tidak pas untuk diadili di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, sesuai UU Parpol putusan MPG bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, ketika putusan tersebut diucapkan oleh MPG maka putusan itu mempunyai kekuatan mengikat.

"Tidak ada lembaga peradilan lain yang bisa mempersoalkan putusan MPG, karena dia termasuk badan peradilan khusus yang bersifat kompeten dan absolut. Putusan MPG, ketika diucapkan, maka sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah struktur kepengurusan partai," ujarnya.

Maruarar juga menilai kubu Aburizal Bakrie tidak tepat mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN. Dia mempertanyakan jika PTUN membatalkan SK Menkumham, apakah putusan MPG menjadi tidak sah.

"Itulah mereka (kubu ARB) tidak pas melihatnya. Harusnya yang dipersoalkan, bahwa putusan MPG tidak berdasar hukum, tetapi jangan dibawa ke peradilan TUN,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper