Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Siap Tingkatkan 5 Laporan Soal Denny ke Penyidikan

Badan Reserse Kriminal Polri berpeluang meningkatkan lima laporan soal kasus Denny Indrayana ke tingkat penyidikan, adapun terkait kasus Payment Gateway sudah terlebih dahulu ditangani penyidik.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2 April). Denny diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkum HAM tahun 2014./Antara
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2 April). Denny diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkum HAM tahun 2014./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri berpeluang meningkatkan lima laporan soal kasus Denny Indrayana ke tingkat penyidikan, adapun terkait kasus Payment Gateway sudah terlebih dahulu ditangani penyidik.

"Kalau yang enam [termasuk Payment Gateway] bisa ditingkatkan ke penydikan namun masih didalami," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Meskipun begitu, pihaknya tidak serta merta langsung memproses laporan terkait Denny itu. Dia menginginkan laporan ditangani satu per satu yaitu terkait dugaan korupsi Payment Gateway.  "Saya tangani satu saja dulu karena sudah bulat. Sudah ada audit dan segala macam saksinya," katanya.

Saat disinggung salah satu laporan menyangkut penganiayaan, Kabareskrim membenarkan hal tersebut. "Ya laporan beliau kan bermacam-macam. Namanya orang bisa saja melaporkan," katanya.

Komjen Buwas sapaan akrab Budi Waseso mengaku tidak mengetahui detail penganiayaan itu. Namun dia tetap akan menindaklanjuti laporan soal penganiayaan tersebut.
Sebenarnya, kata Buwas, pihaknya mendapati delapan laporan yang berkaitan dengan Denny Indrayana. Tapi setelah dua laporan tersebut tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Bareskrim menyatakan lima laporan mantan Wamenkumham itu terkait tindak pidana korupsi dan pidana umum. Untuk tindak pidana korupsi, Komjen Buwas memperkirakan ada tiga laporan. "Macem-macem gitu lah, nanti dong satu-satu lah. Kalau beli barang kan tidak bisa cash harus kredit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper