Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Simulator SIM: Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Bui

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua anggaran 2011.
Brigjen Pol. Didik Purnomo
Brigjen Pol. Didik Purnomo

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua anggaran 2011.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Didik selama 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik agar tidak dipilih lagi dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).

Hakim Ibnu, mengaku tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Didik untuk dicabut hak politiknya agar tidak lagi dipilih dalam jabatan politik.

Pasalnya menurut Majelis Hakim Ibnu, dengan divonisnya Didik, hal tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa Didik. Sehingga tidak diperlukan lagi pencabutan hak politik.

"Sehingga tidak perlu lagi dilakukan atau dihukum pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan kepada masyarakat untuk menilai kelayakan pada diri terdakwa tersebut," katanya.

Didik resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junctho pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junctho pasal 55 ayat 1 ke-1, Junctho pasal 6 ayat 1 KUHAPidana dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAp.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp50 juta,  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper