Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bongkar Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Didukung

Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Johan Wahyudhi, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan membuka kembali beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-- Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Johan Wahyudhi, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan membuka kembali beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu.‎

Menurutnya, langkah Kejagung tersebut menunjukkan masih tingginya martabat penegakan hukum di Indonesia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan membuka kembali beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang terjadi di masa lalu dan sempat terlantar cukup lama di Kejaksaan Agung, lantaran masalah teknis dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang akan dibuka kembali pihak Kejaksaan Agung diantaranya peristiwa di tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) di tahun 1982-1985, kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997-1998, tragedi trisaksi di tahun 1998, peristiwa berdarah di Talangsari pada tahun 1989 dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur.

"Ini langkah yang bagus untuk menjamin masih tingginya martabat penegakan hukum Indonesia, di tengah kasus kasus hukum yang belum selesai dan sengaja dibiarkan," ‎tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4).

Kendati demikian menurut Johan, Kejagung juga harus memberikan target untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Selain itu Johan juga mengatakan kasus pelanggaran HAM berat lainnya harus diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari Pelanggaran HAM berat dan terluka akibat sejarah kelam masa lalu.

"Hanya saja, ini jangan diartikan pembiaran pengusutan kasus lainnya. Harus ada pembagian ruang pembahasan. Jangan sampai satu agenda baik dikedepankan untuk menambal kasus -kasus yang belum selesai," tukas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper