Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANAK GUGAT IBU: Nenek Fatimah Menanti Vonis PN Tangerang

Nenek Fatimah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 21 April 2015.

Bisnis.com, TANGERANG - Nenek Fatimah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 21 April 2015.

Nenek Fatimah diajukan ke meja hijau oleh anak dan mertuanya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70). Keduanya menggugat Fatimah dengan perkara perdata dugaan penggelapan sertifikat dengan obyek perkara tanah seluas 397 meter yang saat ini ditempati Fatimah dan anak-anaknya.

Awalnya tanah itu milik Nurhakim, namun Fatimah telah membeli dan melunasinya. Lantaran sertifikat tanah itu masih atas nama Nurhakim, Fatimah pun hendak melakukan balik nama, namun Nurhakim menolak.

Selasa (21/4/2015) pagi, Nenek Fatimah  duduk sembari menunduk di pelataran PN Tangerang.

Dia tampak mengenakan baju gamis coklat, sendal selop berwarna senada, dan kerudung putih bercorak polkadot putih.

Nenek Fatimah berjalan perlahan memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.58 WIB. Hari ini majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk wanita yang digugat anak kandungnya senilai Rp1 miliar itu dibacakan.

Nenek Fatimah tidak banyak bicara. Selain didampingi kuasa hukum, dia juga ditemani beberapa anaknya. Sejumlah awak media terus mengikuti gerak-gerik wanita ini. Di tengah sorotan kilat kamera, Nenek Fatimah tak bereaksi apa-apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper