Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Penundaan Kewajiban Utang Jaba Garmindo Terganjal Gaji Buruh

PT Jaba Garmindo masih menghadapi tuntutan buruh kendati sisa gaji Februari sudah dibayar lunas oleh perusahaan.
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaba Garmindo masih menghadapi tuntutan buruh kendati sisa gaji Februari sudah dibayar lunas oleh perusahaan.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Jaba Garmindo M. Prasetio mengatakan debitur telah melunasi sisa gaji Februari yang belum terbayarkan pada 10 April 2015. Namun, pihak buruh yang belum mendapatkan kejelasan status perihal dirumahkan atau tidak menuntut pembayaran gaji untuk Maret 2015.

"Buruh ini kan belum di-PHK, jadi perseroan masih harus memenuhi kewajibannya setiap bulan," kata Prasetio kepada Bisnis.com, Minggu (19/4/2015).

Dia menambahkan pembayaran tersebut dilakukan setelah mengadakan pertemuan antara debitur dengan buruh, kepolisian, anggota DPRD, dan dinas tenaga kerja setempat.

Akhirnya, perusahaan setuju untuk membayar sisa gaji Februari 2015 dengan catatan buruh tidak lagi melakukan pemblokiran akses menuju pabrik di Tangerang.

Gaji Maret 2015 belum bisa dibayarkan mengingat kemampuan keuangan debitur yang tengah sulit karena sudah tidak beroperasi secara optimal. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah mencapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Prasetio menuturkan debitur sepertinya memilih untuk diam dan fokus dalam proses PKPU untuk mencapai perdamaian. "Jika misalnya gagal damai dan suatu hari debitur dinyatakan pailit, gaji buruh bisa ditagih termasuk pesangon."

Dalam rapat kreditur, kuasa hukum debitur Ibrahim Senen telah meminta buruh untuk menjaga situasi pabrik tetap kondusif dan tidak melakukan unjuk rasa. Selain itu untuk mengoptimalkan produksi, debitur berusaha memindahkan mesin-mesin dari pabrik di Cikupa ke Majalengka.

"Perpindahan barang-barang itu merupakan wajar dalam perusahaan sehubungan dengan proses produks yang ingin dioptimalkan," kata Ibrahim.

Dia menjelaskan mesin yang dipindahkan tersebut berupa mesin jahit. Mesin tersebut bukan merupakan barang yang dijaminkan kepada kreditur maupun bahan baku.

Ibrahim menjelaskan tidak ada iktikad perusahaan untuk menjual maupun memindahtangankan kepada pihak lain. Pemindahan mesin tersebut masih dilakukan di dalam lingkup pabrik milik perusahaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper