Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi DED: Politisi Partai Nasdem Ini Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa Achmad Hatari akan diperiksa dalam kapasitas sebagai bekas Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua.

Dia dipanggil lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detailing engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

"(Achmad Hatari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," tutur Priharsa, Jumat (17/4/2015).

Priharsa menambahkan selain politisi dari Partai Nasdem tersebut, KPK juga telah memanggil saksi lain yaitu bekas Manajer Operasional PT Indrakarya (persero), Misbahul Munir. Misbahul rencananya juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus yang sama.

"Diperiksa sebagai saksi juga," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Lamusi Didi dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam pengadaan detail engineering design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010. 

Selain Barnabas dan Lamusi KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba. KPK mencatat kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper