Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEGAL BERITA: Kominfo Bakal Habisi "Situs Pembegal Berita"

Akhir-khir ini, situs-situs berita yang tidak melakukan kerja-kerja jurnalisme dan hanya mencomot berita dari portal berita lain tanpa izin dan mencantumkan sumbernya mulai marak.

Bisnis.com, JAKARTA—Akhir-khir ini, situs-situs berita yang tidak melakukan kerja-kerja jurnalisme dan hanya mencomot berita dari portal berita lain tanpa izin dan mencantumkan sumbernya mulai marak.

Situs-situs tersebut mendapatkan keuntungan berupa iklan, padahal ia sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk produksi konten berita.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuknya belum lama ini akan menyoroti bahkan menutup situs-situs tersebut.  

Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyebutkan dasar dari penutupan situs ‘pembegal berita’ itu adalah pelanggaran Undang-undang Hak CIpta.

Menurut Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 43 poin c, pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dianggap bukan pelanggaran hak cipta.

Artinya, jika situs tersebut tidak mencantumkan sumber dengan lengkap maka ia melakukan pelanggaran hak cipta.

“Kalau mereka menyebutkan sumber, tetapi tanpa izin media bersangkutan, itu bisa diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi kalau memang tidak menyebutkan sumber, itu jelas melanggar UU Hak Cipta. Dan akan menjadi concern kami,” ujar Ramli kepada Bisnis baru-baru ini.

Dia menjelaskan, perusahaan media yang menemukan beritanya dicomot tanpa izin dan sumber yang lengkap, bisa melakukan pengaduan kepada tim panel HKI. “Itu termasuk yang bisa ditutup oleh Kominfo melalui rekomendasi Panel HKI,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper