Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini (Jumat-17/4) Pelunasan BPIH Haji Khusus Ditutup

Hari ini, Jumat (17/4) masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 2 ditutup.

Kabar24.com, JAKARTA--Hari ini, Jumat (17/4) masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 2  ditutup.

Hingga kemarin, berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, masih ada sekitar 413 atau 26% jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus.

Aadapun pelunasan BPIH Khusus tahap 1 ditutup pada Kamis (2/4) dengan menyisakan 1.568 jemaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan, demikian tulis laman Kemenag, Kamis, (16/4)

Artinya sudah 74% jamaah haji yang melakukan pelunasan hari ini dari sisa kuota yang ada.

Masih ada 413 kuota dan proses pelunasan tahap 2 akan dibuka sampai hari ini Jumat (17/04) di Bank Penerima Setoran Haji setiap hari kerja Pukul 08.00–15.00 WIB.

Adapun jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH Khusus tahap 2 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;

5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.

Keterangan lebih lanjut atas Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924.

Adapun daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH khusus tahap 2, sila lihat daftar jamaah berhak lunas BPIH Khusus tahap 2 tahun 1436H/2015M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper