Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kader PDI-P Ini Mengaku Sering Menerima Suap

Tersangka Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDI-Perjuangan Andriansyah mengakui dirinya seringkali menerima suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS), untuk memuluskan izin usaha pertambangan batu bara PT MMS yang sudah beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Anggota DPR RI dari PDIP Ardiansyah yang ditangkap KPK di Bali./pdiperjuangankalsel.blogspot.com
Anggota DPR RI dari PDIP Ardiansyah yang ditangkap KPK di Bali./pdiperjuangankalsel.blogspot.com

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDI-Perjuangan Andriansyah mengakui dirinya seringkali menerima suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS), untuk memuluskan izin usaha pertambangan batu bara PT MMS yang sudah beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pengakuan tersebut disampaikan Andriansyah saat selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan Andriansyah beberapa waktu lalu di Sanur, Bali‎.

"Iya (sering menerima suap)," tutur Andriansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Andriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari apapun terkait pemeriksaannya kali ini.

Andriansyah juga menjelaskan pihaknya telah menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk menjawab setiap pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum dirinya. "Pengacara saja ya," tukasnya.

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper