Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lintas Teknologi Tolak Saksi Indosat

PT Lintas Teknologi Indonesia menolak keabsahan saksi fakta yang diajukan pihak PT Indosat Tbk. terkait perkara gugatan pembatalan perjanjian perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Lintas Teknologi Indonesia menolak keabsahan saksi fakta yang diajukan pihak PT Indosat Tbk. terkait perkara gugatan pembatalan perjanjian perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) Andrey Sitanggang mengatakan saksi fakta tersebut merupakan salah satu karyawan di bagian hukum Indosat selaku tergugat. Menurutnya, saksi karyawan perusahaan dari salah satu yang bersengketa tidak diperbolehkan memberikan keterangan di persidangan.

"Keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan tergugat tidak kami akui karena memang dari proses awalnya sudah tidak sah," kata Andrey kepada Bisnis, Rabu (15/4/2015).

Dia menambahkan berdasarkan hukum acara persidangan, adanya hubungan kerja maupun darah tidak diperkenankan menjadi saksi. Dikhawatirkan saksi tersebut tidak bisa memberikan keterangan secara objektif.

Andrey menilai keterangan saksi dari tergugat memang terkesan memihak Indosat. Kendati demikian, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk tetap mendengarkan maupun menolak.

Pihak penggugat sudah mengajukan keberatan karena keterangan saksi tidak objektif dan memberatkan. Dia telah menyerahkan penilaian selanjutnya kepada majelis yang mempunyai kewenangan untuk menimbang keterangannya tersebut bernilai atau tidak.

Dalam persidangan, Indosat menghadirkan saksi fakta dari salah satu pegawai pembuat kontrak yakni Yohannes Yoso Nikodemus. Dia mengatakan rancangan perjanjian perdamaian telah diketahui dan disetujui kedua pihak tanpa memberikan tekanan apapun.

"Klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut telah dibahas dalam risalah rapat pada 3 Juni 2014, isinya juga sama," kata Yohanes dalam persidangan, Selasa (14/4/2015).

Dia menambahkan perjanjian perdamaian yang disetujui dalam rapat telah diberikan kepada pihak penggugat pada 5 Juni 2014. Dengan demikian, tergugat masih memberikan keleluasaan waktu bagi penggugat untuk mempelajari klausulnya kembali.

Saat penandatanganan perjanjian tersebut, lanjutnya, tergugat juga telah menyarankan penggugat untuk didampingi kuasa hukum. Penandatanganan pada 6 Juni 2014 dipilih untuk menyesuaikan waktu Presiden Direktur Indosat Alexander Rusli yang akan pergi ke luar negeri, serta tidak ada pihak lain yang berwenang untuk menggantikan.

Dia menuturkan perjanjian perdamaian yang ditandatangani tersebut lebih ringan dari tuntutan awal yakni memasukkan LTI dalam daftar hitam selamanya dan dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp11 triliun. Diakui, angka kerugian tersebut ditetapkan secara sepihak oleh tergugat.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Indosat David Siregar menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut tidak ada upaya penekanan dari pihak manapun. Saksi tergugat mampu mementahkan dalil penggugat.

"Penandatanganan sebenarnya friendly, semuanya berlangsung secara profesional karena menyangkut nama besar perusahaan," kata David kepada Bisnis.

Perkara No. 369/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari tergugat pada 21 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper