Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Puluhan Dukumen Dari Perusahaan Pemberi Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita puluhan dokumen dari sebuah perusahaan milik tersangka penyuapan Andrew Hidayat, yaitu PT Mitra Maju Sukses (MMS), dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tadi malam.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita puluhan dokumen dari sebuah perusahaan milik tersangka penyuapan Andrew Hidayat, yaitu PT Mitra Maju Sukses (MMS), dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tadi malam, Selasa (13/4/2015).

Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Menara Batavia lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penyuapan untuk perizinan pertambangan batubara PT MMS yang lama beroperasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"KPK menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (14/4/2015).

Priharsa menambahkan, hanya dokumen yang berhasil disita tim penyidik KPK dari Kantor PT MMS tadi malam, tidak ada yang lain, seperti CPU dan kendaraan pribadi.

"Hanya dokumen saja," tukasnya.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama beberapa jam di Kantor PT MMS tadi malam, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB kemarin (13/4/2015) hingga tengah malam.

Seperti diketahui, PT MMS adalah salah satu perusahaan yang dimiliki tersangka pemberi suap, Andrew Hidayat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI-P, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap dan kini Andriansyah juga telah ditahan tim penyidik KPK.

Andrew dan Andriansyah berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015 malam.

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper