Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP FUAD AMIN: Akui Kesalahan, Direktur MKS Minta Keringanan Hukum

Sidang kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Fuad Amin Imron/Antara
Fuad Amin Imron/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Sidang kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam pembelaan pribadinya, Bambang menjelaskan secara gamblang latar belakang kerja sama antara MKS dan BUMD PD Sumberdaya  (PDSD) dalam bisnis gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dia mengakui dalam perjalanannya telah ada perjanjian pembayaran imbalan sebesar Rp30 miliar dan Rp1,5 miliar per bulan kepada PDSD sejak 2012.

“Saya menyerahkan Rp15,050 miliar yang diterima oleh Fuad Amin,” kata Bambang saat siding, Senin (13/4/2015).

Dengan demikian, total yang diterima oleh PDSD dan Fuad berjumlah  Rp95.538.574.100.

Dalam pledoi tersebut, Bambang juga menyatakan penyesalan telah memberikan uang kepada Fuad Amin.

“Kasus ini adalah meruapkan yang pertama dan terakhir untuk saya. Kemudian, saya mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum,” pinta Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan.

Bambang lebih lanjut mengatakan dirinya ikut mendirikan pabrik LPG di Gresik tidak dengan maksud sampai terjadi masalah seperti sekarang ini, namun untuk bermanfaat bagi bangsa.

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, disebutkan walaupun Bambang telah mengakui kesalahannya, namun dimintakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa justru merupakan korban secara materiil.

Hal itu dilakukan demi menjaga hubungan baik dengan Fuad Amin yang sangat berpengaruh dan sangat berkuasa di Bangkalan.

“Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Bapak Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai Desember 2014 adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan, karena setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa,” kata Fransisca Indrasari dalam pembacaan pledoi tersebut.

Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karena adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik.

Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang telah didengarkan. Sementara itu, sidang putusan akan dibacakan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper