Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kapok Berurusan Dengan Polisi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki keberanian dan penakut untuk menegakkan hukum, jika berurusan dengan penegak hukum lain seperti polri. Hal tersebut menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) terbukti, karena KPK telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kendati berperan sebagai kurir penyuapan.
Ilustrasi-Para alumni Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi mendukung KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2)./Antara
Ilustrasi-Para alumni Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi mendukung KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki keberanian dan penakut untuk menegakkan hukum, jika berurusan dengan penegak hukum lain seperti polri.

Hal tersebut menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) terbukti, karena KPK telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kendati berperan sebagai kurir penyuapan.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menjelaskan, dalam beberapa kasus penyuapan seperti kasus penyuapan SKK Migas, kasus suap dana bantuan sosial di Bandung dan kasus suap Akil Mochtar, KPK tidak hanya menangkap pelaku suap, tetapi juga memproses hukum kurir atau perantara suapnya.

“KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum, bahkan sekelas brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian,” tutur Emerson kepada Bisnis.com di Jakarta, Minggu (12/4). Menurut Emerson, sejak KPK melimpahkan kasus korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, KPK mulai kehilangan taringnya untuk memproses hukum, oknum kepolisian yang diduga bermasalah dengan berbagai kasus korupsi. “KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian,” tukas Emerson.

Seperti diketahui, Briptu Agung Krisdianto telah dibebaskan KPK, setelah sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Sanur, Bali dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap seorang anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Andriansyah untuk izin usaha pertambangan batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan penyuap Andrew Hidayat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, menjelaskan alasan pihaknya telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto lantaran Agung hanya seorang kurir, yang membawa uang tunai sebesar Rp500 juta dengan pecahan ratusan lembar uang rupiah Rp100.000 dan Rp50.000 serta puluhan ribu mata uang dollar Singapura. Selain itu Johan juga mengatakan bahwa Briptu Agung tidak berkaitan dengan perkara suap-menyuap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper