Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Tarif Angkutan Umum di Bandung Naik Rp500

Hari Ini Tarif Angkot di Bandung Naik Rp500
Ilustrasi/JIBI-Rahmatullah
Ilustrasi/JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500. Kenaikan tarif itu disepakati berdasarkan rapat antara Pemkot Bandung dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Kamis, 2 April 2015.

"Kenaikan tarif itu dikenakan pada Angkutan Kota (Angkot) dan Bus Damri," ujar Ricky, saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 April 2015. Tarif kenaikan itu akan diusulkan pada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil agar segera dirumuskan aturannya. Pemkot Bandung meminta waktu sepekan untuk merumuskan aturan tersebut.

Dia mengatakan, Ridwan mengizinkan kenaikan itu dengan mengajukan sejumlah syarat pada Organda. Di antaranya ialah perbaikan pelayanan angkot sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemkot Bandung.

Ricky menjelaskan, pengusaha angkot mesti membenahi pelayanannya dengan taat membayar pajak kendaraan, supir tidak merokok saat beroperasi, dan hanya mengetem di halte dan shelter saja. Tidak hanya itu, Ridwan memberikan catatan agar pengusaha angkot rutin men-servis kendaraannya.

Ricky mengatakan, kenaikan tarif itu disebabkan oleh dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM untuk jenis Premium Ron88 dan solar pada Sabtu, 28 Maret 2015 lalu. Harga Premium naik sebesar Rp 500 dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400 per liter, sedangkan untuk solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp. 6.900 per liter.

Selain oleh harga BBM, Organda pun meminta Pemkot Bandung menaikkan tarif angkot dan Bus Damri karena naiknya harga dolar Amerika terhadap rupiah. Kenaikan harga dolar membuat harga spare part dan oli kendaraan semakin mahal.

Kedepannya, Pemkot Bandung akan merumuskan cara agar tarif angkot tidak mengacu pada perubahan harga BBM. Sebab, kata Ricky, setiap kenaikan mesti didasari oleh peraturan wali kota.

Kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pada Rabu, 1 April 2015, GUbernur Aher memutuskan tidak akan menaikkan tarif angkutan menyesuaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang belum lama ini naik. "Tidak ada penyesuaian tarif, fix, tidak ada," kata dia di Bandung.

Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan yang dilakukan saat BBM naik pada November 2014 hingga Januari 2015 dinilainya sudah cukup. Premium misalnya, pada November 2014 naik Rp 2 ribu menjadi Rp 8.500, pemerintah provinsi menaikkan tarif Angkutan Dalam Kota Antar Provinsi 25 persen dari tarif lama. Saat harga BBM turun lagi di awal tahun, pemerintah Jawa Barat menurunkan tarif angkutan antara 5-10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper