Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek: Gugatan Ditolak, PT Cedance Ajukan Kasasi

PT Cedance Indonesia akan mengajukan permohonan kasasi setelah gagal membatalkan serfitikat merek milik CRC Industries Inc.
C&C /Bisnis.com
C&C /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Cedance Indonesia akan mengajukan permohonan kasasi setelah gagal membatalkan serfitikat merek milik CRC Industries Inc.

Agustinus Prajaka, Kuasa hukum PT Cedance Indonesia, menerima putusan majelis yang menolak seluruh dalil gugatannya. Pihak prinsipal tengah berencana mengajukan upaya hukum kasasi.

"[Kasasi] Itu upaya hukum kami terkait putusan merek ini," kata Prajaka kepada Bisnis.com, Kamis (2/4/2015).

Ketua majelis hakim Suko Triyono mengatakan merek CRC yang terdaftar atas nama tergugat tidak terbukti memiliki persamaan pada pokok maupun secara keseluruhan dengan nama badan hukum penggugat. Dengan demikian, tidak ada konsumen yang dirugikan atau disesatkan atas kedua merek tersebut.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Suko dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (31/3/2015).

Berdasarkan Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Dia menambahkan dari unsur-unsur tersebut, kedua merek tidak terlihat adanya persamaan pada pokoknya. Baik secara bentuk, penempatan, penulisan, bunyi ucapan, bentuk huruf, serta warna mempunyai perbedaan. Fakta tersebut menjadikan konsumen dapat dengan mudah membedakan kedua merek tersebut.

Majelis menuturkan merek milik penggugat belum mendapatkan sertifikasi karena masih dalam proses pendaftaran di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 1 Oktober 2014. Adapun, merek tergugat sudah lebih dulu terdaftar sejak 1990 di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 UU Merek, merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Faktanya, sertifikat merek tergugat telah melalui tahapan formal dan diikuti dengan iktikad baik, sehingga berhak memperoleh hak ekslusif serta perlindungan hukum.

Pihaknya juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh tergugat. Menyatakan penggugat rekonvensi sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal CRC dan variannya untuk berbagai barang jenis kelas 1 serta dinyatakan sebagai merek terkenal.

Suko mengungkapkan sengketa merek tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara No. 36/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa merek C&C Logo milik Febriyanto mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek CRC.

Tanda baca & bisa dibaca dan, maka kata C&C dapat juga dibaca ce-dan-ce. Jika sebelumnya C&C dinyatakan sebagai pemohon yang beriktikad tidak baik, maka merek Cedance Indonesia yang dimiliki oleh Febriyanto juga bisa dinyatakan hal sama.

Kendati demikian, provisi dan eksepsi yang diajukan oleh tergugat ditolak seluruhnya karena dinilai tidak cukup alasan dan bukan termasuk alasan eksepsi yang dibenarkan oleh hukum acara karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum CRC Industries Inc. Sigit Nugraha mengapresiasi putusan majelis yang sudah sesuai dengan berkas jawabannya. Dalil dan bukti tergugat telah dipertimbangkan dan dikabulkan majelis.

"Ternyata masih ada keadilan juga di sini, majelis menolak gugatan mereka seluruhnya," kata Sigit kepada Bisnis.com.

Perkata dengan No. 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2014.

Penggugat merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri kimia dengan menjalankan usaha mesin-mesin uap dan diesel, dan juga menjalankan usaha-usaha di bidang rekayasa teknik, manufaktur, dan fabrikasi, serta di bidang industri plastik dan fiber. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper