Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Usaha Mikro Dipermudah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru./JIBI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru.

Agus Muharam, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan saat ini proses perizinan untuk usaha mikro dapat dilakukan secara lebih ringkas dan tanpa biaya.

“Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015).

Selain kemudahan dari sisi perizinan, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan adalah dengan memberikan keleluasaan dalam mengurus hak cipta. Saat ini, lanjutnya, hak cipta dapat diproses dalam jangka waktu satu hari dan dapat dilakukan secara online.

Menurut Agus, saat ini jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Pemerintah berharap mampu meningkatkan jumlah pengusaha menjadi 2,5% dalam beberapa tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper