Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Telat Serahkan RPJMDes & RKPDes, Dana Desa Tak Cair

Pemerintah menetapkan kabupaten yang belum melaporkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tiap desanya akan ditunda pemberian dana desanya.
Suasana desa/Ilustrasi-Bisnis.com
Suasana desa/Ilustrasi-Bisnis.com
Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah menetapkan kabupaten yang belum melaporkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tiap desanya akan ditunda pemberian dana desanya.
 
Padahal, pada April ini, dana desa tahap pertama direncanakan akan disalurkan.
 
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Suprayoga Hadi mengatakan alasan keterlambatan penyerahan RPJMDes dan RKPDes masing-masing desa disebabkan adanya pergantian kepala desa.
 
"Kalau Pilkades harus buat RJPMDes baru. Kalau belum ada RPJMDes, RKPDes-nya belum bisa disusun. RAPBDes juga belum disusun," katanya seusai Rakornas Kemendes PDTT, Selasa (31/3/2015).
 
Dia menambahkan dari total kabupaten yang ada di Indonesia, baru 60% yang melapor dan dinyatakan siap.
 
Dari data rincian penetapan alokasi dana desa tahun anggaran 2015, jumlah kabupaten yang terdata sebanyak 419 yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan pelaporan yang disebutkan oleh Suprayoga, sekitar 167 kabupaten belum melaporkan RPJMDes dan RKPDes masing-masing desanya.
 
Kemudian, Suprayoga menambahkan total desa di seluruh Indonesia sebanyak 74.000 desa. Dari total tersebut sebanyak 39.000 masih teridentifikasi sebagai desa tertinggal.
 
Kemudian, dari jumlah desa tertinggal itu, sebanyak 17.000 desa teridentifikasi sangat tertinggal dan 1.138 desa ada di wilayah perbatasan.
 
Bahkan, dari total 74.000 desa, baru 5% tercatat telah menjadi desa mandiri dengan indikator ketahanan pangan, mampu bertahan dari guncangan ekonomi, serta mendukung perekonomian kawasan lain. Kemudian, baru 20% sebagai desa berkembang dengan indikator desa swakarsa. Lalu, 75% sebagai desa swadaya.
 
RPJMDes dan RKPDes, lanjutnya, direkapitulasi oleh kecamatan dan kabupaten, untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat. Kedua instrumen tersebut menjadi faktor penting sebagai landasan bahwa dana desa akan digunakan secara terarah.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper