Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HINA WARGA YOGYAKARTA, Florence Divonis 2 Bulan Penjara

Jangan sembarang marah marah dan mengunggahnya ke media sosial. Kira-kira begitulah pesan moral dari persidangan terhadap Florence Saulina Sihombing terdakwa penghina warga Yogyakarta.
Florence Saulina Sihombing/JIBI-Ujang Hasanudin
Florence Saulina Sihombing/JIBI-Ujang Hasanudin

 

Kabar24.com, YOGYAKARTA -- Jangan sembarang marah marah dan mengunggahnya ke media sosial. Kira-kira begitulah pesan moral dari persidangan terhadap Florence Saulina Sihombing terdakwa penghina warga Yogyakarta.

Akibat perbuatannya yang lepas kendali, Florence akhirnya divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi penghinaan terhadap warga Yogyakarta," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (31/3/2015).

Bambang mengatakan apabila selama masa percobaan 6 bulan tersebut Florece diketahui tidak melakukan perbuatan pidana serupa maka dirinya tidak perlu menjalani vonis kurungan 2 bulan penjara itu.

Menurut Bambang, perbuatan Florence telah terbukti memenuhi unsur pidana dengan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.

Hal itu didasarkan pada pernyataan yang ditulis Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".

Dalam penjatuhan vonis tersebut majelis hakim mempertimbangkan beberapa unsur yang membertkan yakni perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan, dan polemik bagi masyarakat Yogyakarta.

Sementara unsur yang cenderung meringankan terdakwa adalah kesediaan terdakwa mengakui kesalahannya serta telah meminta maaf kepada warga Yogyakarta melalui akun media sosialnya, serta memohon maaf langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Atas putusan itu, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Florence untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Upaya hukum itu akan ditunggu selama tujuh hari ke depan.

"Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," kata Florence di akhir persidangan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Sarwoto mengatakan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Florence 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 12 bulan disertai denda Rp10 juta.

Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di jejaring sosial.

Seperti diberitakan pada Agustus 2014 Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata- kata tidak patut.

Hal itu selanjutnya menuai kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh beberapa LSM, dia selanjutnya resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper