Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI TERPIDANA NARKOBA: Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Jadi Penanda?

salah satu terpidana mati, Mary Jane asal Filipina dikabarkan akan segera dipindahkan ke LP Nusakambangan setelah permohonan PK-nya ditolak Mahkamah Agung.
Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta./Antara-Doni Monardi
Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta./Antara-Doni Monardi

 

Kabar24.com, CILACAP -- Eksekusi mati gelombang kedua terhadap sejumlah napi narkoba masih belum ada kejelasan waktu pelaksanaannya.

Sementara itu, salah satu terpidana mati, Mary Jane asal Filipina dikabarkan akan segera dipindahkan ke LP Nusakambangan setelah permohonan PK-nya ditolak Mahkamah Agung.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengharapkan pemindahan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, dilakukan mendekati waktu pelaksanaan eksekusi.

"Izinnya sudah ada. Saya berharap pemindahan Mary Jane itu dekat-dekat tanggalnya (hari H eksekusi hukuman mati) saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Selasa (31/3/2015).

Menurut dia, hal itu disebabkan Mary Jane merupakan seorang wanita sehingga penjagaannya lebih sulit.

Dalam hal ini, seluruh lapas di Pulau Nusakambangan tidak mempunyai blok khusus wanita.

"Harus mengerahkan semua petugas wanita untuk ikut menjaganya, lebih sulit. Saya berharap mendekati tanggalnya baru dikirim," tegasnya.

Mary Jane Fiesta Veloso yang terlibat kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, merupakan salah satu terpidana mati yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Terpidana mati asal Filipina yang menghuni Lapas Wirogunan itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sleman setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Mary Jane.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan segera memindahkan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Pulau Nusakambangan untuk menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper