Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 5 Deputi Staf Kepresidenan Pilihan Jenderal Luhut

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengenalkan lima deputi yang membantu pekerjaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jabar, Senin (16/2)./Antara
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jabar, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengenalkan lima deputi yang membantu pekerjaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada lima deputi yang menjadi pilihannya, yakni Deputi I bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Nasional Darmawan Prasojo, Deputi II bidang Pengelolaan Program Prioritas dipegang oleh Yanuar Nugroho. Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis dijabat Purbaya Yudhi Sadewa.

Kemudian, Deputi IV dijabat oleh Eko Sulistyo bidang komunikasi dan Deputi V bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis dipimpin Brigjen Andogo. 

"Ada lima deputi, deputi I ada Pak Darmo, Deputi II Pak Yanuar, Deputi III ada Pak Purbaya, deputi IV Pak Eko, deputi Pak Andogo," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan seusai mengenalkan para deputinya kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2015).

Dijelaskan Luhut,  bahwa kewenangan staf kepresidenan hampir sama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ketika rezim Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja ada tambahan komunikasi politik dengan parlemen maupun dengan partai politik.

Unit Staf Kepresidenan dibentuk pada saat pemerintahan Joko Widodo dengan Perpres Nomor 190 Tahun 2015 ditandatangani 31 Desember 2014. Pada hari itu juga Jenderal Purn Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh presiden.

Adapun tugasnya adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Untuk menjalankan tugas itu ada sejumlah fungsi.

Pertama identifikasi dan analisis isu strategis, kedua penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, ketiga pelaksanaan komunikasi politik, keempat pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis.

Kelima, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis dan keenam pelaksanaan administrasi unit staf kepresidenan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper