Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Fungsi Lahan Pertanian: Pemprov Jatim Diminta Fokus Lakukan Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta fokus pada strategi memaksimalkan indeks pertanaman guna meningkatkan luas panen, di tengah tren makin menurunnya luas absolut lahan pertanian beberapa tahun terakhir.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta fokus pada strategi memaksimalkan indeks pertanaman guna meningkatkan luas panen, di tengah tren makin menurunnya luas absolut lahan pertanian beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menjelaskan fenomena alih fungsi lahan pertanian yang belakangan menjadi kekhawatiran Pemprov Jatim adalah hal yang tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, fokus kebijakan di salah satu provinsi lumbung pangan nasional itu mulai sekarang harus berorientasi pada peningkatan luas panen. Apalagi, indeks pertanaman (IP) Jatim sampai saat ini masih di bawah 2.

“[Harus ada program konkret] Perbaikan irigasi, pembuatan waduk/dam/bendungan, dan meningkatkan IP, sehingga meskipun luas sawah absolut menurun, luas panen tetap bisa meningkat,” ujarnya, Senin (30/3/2015).

IP Jatim pada 2014, kata Dwi, adalah 1,86 alias tidak jauh dari rerata nasional yang masih di bawah 2, yaitu pada level 1,6.

Tahun ini, Pemprov Jatim menginginkan IP dapat didongkrak ke level 2,58 untuk mengatasi maraknya mutasi lahan pertanian menjadi perumahan.

“IP masih potensial untuk ditingkatkan menjadi 3. Khusus untuk Jatim, selain karena faktor alih fungsi lahan pertanian, juga terjadi trade off antara [pertanian] padi, kedelai, jagung, dan tebu,” sambung Dwi, yang juga Guru Besar Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Fenomena yang terjadi di Jatim, sambungnya, adalah saat terjadi peningkatan produksi atau perbaikan harga pada salah satu dari empat komoditas tanaman pangan itu, maka konsentrasi dan program pemerintah daerah akan tercurah pada komoditas tersebut.

Akibatnya, dapat dipastikan luas panen komoditas lainnya akan menurun karena keempat tanaman tersebut menggunakan lahan yang sama.

Petani akan lebih memilih menggarap tanaman mana yang harganya sedang bagus dan lebih menguntungkan.

“Peraturan untuk mencegah hal-hal tersebut sebenarnya sudah ada, yaitu di dalam UU [No.41/2009] tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Tapi sayangnya [regulasi tersebut] mandul,” tegasnya.

Di tingkat daerah sendiri, imbuhnya, Jatim sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.5/2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

Namun, kenyataannya tren alih fungsi lahan sejak perda tersebut dibentuk justru tidak turun.

Berdasarkan data Badan Pertahanan Nasional (BPN) luas mutasi lahan RTRW menjadi pemukiman di Jatim mencapai 4.227,75 hektare sepanjang 2010-2013.

Luas tersebut setara dengan potensi kehilangan beras sejumlah 49.662 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper