Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengakhiran Privatisasi Air di Jakarta: Aetra Ajukan Banding

PT Aetra Air jakarta (Aetra), mitra operasi PAM Jaya, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan yang mengakhiri swastanisasi air di Jakarta.
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Aetra Air Jakarta (Aetra), mitra operasi PAM Jaya, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan yang mengakhiri privatisasi air di Jakarta.

Banding diajukan hari ini, Senin (30/3/2015), atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang a.l. membatalkan perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat PAM Jaya dan mitra swasta (Palyja dan Aetra).

Putusan yang dibacakan pada 24 Maret itu menyatakan PKS yang dibuat pada 6 Juni 1997 dan diubah pada 28 Januari 1998, 22 Oktober 2000 beserta seluruh addendumnya batal demi hukum.

“Upaya hukum akan terus dilakukan oleh Aetra sampai dikeluarkannya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Aetra dalam rilis yang  diterima, Senin (30/3/2015).

Selama upaya banding, Aetra tetap menjaga dan menjalankan komitmen untuk memberikan layanan kepada pelanggan di DKI Jakarta. Pernyataan banding sendiri disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Aetra Mohamad Selim.

Saat ini Aetra mengelola lebih dari 6.000 kilometer jaringan pipa air yang melayani lebih dari 408.000 pelanggan.

Gugatan untuk mengakhiri privatisasi air di jakarta diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). 

Pengadilan tingkat pertama menyatakan tergugat dalam perkara itu, Pemprov DKI, melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menyerahkan pengelolaan air bersih ke pihak swasta.

Para tergugat diperintahkan untuk menghentikan swastanisasi air dan mengembalikan ke Peraturan Daerah No. 13/1992 dan peraturan lain terkait. Majelis juga menyatakan para tergugat telah merugikan pemerintah dan masyarakat karena perjanjian kerja sama tersebut menimbulkan dampak kerugian yang besar.

Selain itu memerintahkan para tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3216/072 dan Surat Menteri Keuangan RI No. 5/1997.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper