Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Balik Hakim Sarpin: Dua Komisioner KY Ini Dilaporkan ke Bareskrim

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Hakim Sarpin Rizaldi mengaku dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri atas dirinya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Dinilai mencemarkan nama baik, dua komisioner KY yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Hakim Sarpin Rizaldi mengaku dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri atas dirinya.

"Satu laporan 20 pertanyaan. Diperiksa di dua unit hubungannya dengan pencemaran nama," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Mengenai detail pertanyannya seperti apa, Sarpin enggan mengomentari karena hal tersebut menurut dia merupakan rahasia penyidik.

Dia mengatakan pertanyaan secara umum tentang pencemaran nama baik.

"Tak ada yang lain," katanya.

Aldres Napitupulu, kuasa hukum Sarpin menegaskan selama belum ada permintaan maaf dari Sahuri dan Marzuki laporan tetap berlanjut.

Menurut dia proses hukum terus berjalan, lantaran dari keduanya belum ada permintaan maaf.

Dia mencotohkan pernyataan Marzuki yang menyebut Sarpin bermasalah dianggap mencemarkan nama baik.

Sebab, kliennya selama 20 tahun menjadi hakim tidak melakukan pelanggaran etik.

Dilaporkan pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan laporan nomor Pol:LP/335/III/2015.

Sarpin menilai pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper