Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: Pengacara SDA Tuding KPK Akali Pengadilan

Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menuturkan bahwa alasan KPK tidak membawa surat tugas resmi, dalam sidang praperadilan SDA dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk mengulur waktu.

Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menuturkan bahwa alasan KPK tidak membawa surat tugas resmi, dalam sidang praperadilan SDA dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk mengulur waktu.

"Ini adalah strategi akal-akalan KPK. Seharusnya dia (KPK) profesional," tutur Humphrey di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Humprey mendesak Majelis Hakim Praperadilan Tati Hadriati, untuk meminta KPK segera menyiapkan surat tugas resminya besok (31/3), agar dapat segera digelar sidang praperadilan SDA. Jika tidak dibawa surat tugas resminya, Humphrey mendesak Tati untuk menegur KPK.

"Makanya tadi hakim menegur harus jelas dan tegas. Kalau itu terjadi, maka itu bukan siasat lagi, itu kinerja buruk dan dia harus memperbaiki kinerjanya," kata Humphrey.

‎Seperti diketahui, hari ini KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper