Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PUSKESMAS: Wali Kota Airin Diperiksa

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany/Antara
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung  untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Wali Kota Tangsel, untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airin berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi. Menurut Tony, Airin akan dimintai keterangan terkait dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah Tangerang Selatan.

"Karena nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggung jawab beliau dan pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah," kata Tony.

Menurut Tony, panggilan terhadap Airin kali ini bukanlah panggilan pertama kalinya. Sudah beberapakali Airin dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Namun, ini adalah kehadiran pertama.

"Sudah beberapa panggilan. Ada yang pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang," tukasnya.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.

‎Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

‎Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper