Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Maxima Inti Finance Lolos PKPU

Pemilik saham mayoritas PT Maxima Inti Finance, Hartono Tanujaya, lolos dari restrukturisasi utang setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kedua calon investornya ditolak majelis hakim.
Ilustrasi sidang/Antara
Ilustrasi sidang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemilik saham mayoritas PT Maxima Inti Finance, Hartono Tanujaya, lolos dari restrukturisasi utang setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kedua calon investornya ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum termohon Yutcesyam mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut yang sudah sesuai dengan dalil jawabannya. Terlebih, faktanya memang termohon tidak memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Kalau pihak pemohon mau mengajukan permohonan kembali, kami siap untuk melindungi kepentingan prinsipal," kata Yutcesyam kepada Bisnis, Rabu (25/3/2015).

Dalam persidangan, majelis yang diketuai oleh Iim Nurohim  pihak pemohon yakni Wahyu Thomi Jaya dan Suwandi tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, kreditur lain sebagai syarat pengajuan permohonan PKPU tidak terbukti ada.

"Menolak permohonan PKPU para Wahyu Thomi Jaya dan Suwandi terhadap Robert Tanujaya," kata Iim saat membacakan amar putusan, Senin (23/3/2015).

Dia berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Utang yang diklaim oleh para pemohon berupa uang tanda jadi pembelian saham PT Maxima Inti Finance yang telah diberikan kepada termohon sebesar Rp1,5 miliar tidak terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pasal tersebut mengatur penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditur. Adapun, pada ayat (3) berbunyi kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohonkan agar kepada debitur diberikan PKPU.

Kesepakatan

Berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 133 pada 21 April 2014 yang telah disepakati kedua pihak, tidak dijelaskan mengenai klausul pengembalian uang jika terdapat pembatalan transaksi secara sepihak. Selain itu, perjanjian tersebut tidak mengatur adanya batasan jatuh waktu terkait pengembalian uang.

Dengan demikian, klaim utang Rp1,5 miliar tersebut menjadi tidak terbukti dalam persidangan. Kedua pemohon yang diklaim sudah termasuk kreditur dan kreditur lain juga tidak dapat dibuktikan.

Majelis berpendapat kedua pemohon yakni Wahyu Thomi Jaya dan Suwandi merupakan satu kesatuan berdasarkan nilai klaim tagihan. Dalam berkas pemohonan tidak disebutkan adanya kreditur lain selain kedua pemohon.

"Permohonan telah ditolak, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan maupun bukti-bukti para pemohon yang lainnya," ujar Iim.

Secara terpisah, kuasa hukum para pemohon Pringgo Sanyoto mengaku akan berkomunikasi dengan prinsipal terkait putusan tersebut. Kemungkinan pemohon untuk mengajukan permohonan serupa masih terbuka.

"Kami bicara dengan klien dulu, mau mengajukan permohonan lagi atau tidak mengingat PKPU ini tidak ada nebis in idem," kata Pringgo yang ditemui seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper