Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Freeport Digugat, Pengadilan Memerintahkan Jokowi Melakukan Mediasi dengan Penggugat

Perkara gugatan pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia yang diajukan oleh Trisakti dan Nawacita memasuki proses mediasi selama 40 hari.
Tambang Freeport/Antara
Tambang Freeport/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Perkara gugatan pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia yang diajukan oleh Trisakti dan Nawacita memasuki proses mediasi selama 40 hari.

Majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan mengatakan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung perkara perdata diwajibkan menempuh proses mediasi agar tercipta perdamaian.

"Mudah-mudahan dalam mediasi tersebut semua kepentingan bisa cocok dan apa yang menjadi tuntutan penggugat bisa disampaikan secara jelas," kata Robert dalam persidangan, Selasa (24/3/2015).

Dia telah menawarkan kepada para pihak untuk menyediakan mediator sendiri. Namun, para pihak justru menyerahkan penunjukkan mediator kepada pengadilan.

Setelah bermusyawarah majelis akhirnya menunjuk hakim Dedeh Suryanti menjadi mediator. Para pihak diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan mediator untuk merencanakan pertemuan pertama.

Robert menuturkan persidangan akan dilanjutkan setelah proses mediasi selesai baik hasilnya berhasil damai atau tidak mencapai titik temu.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum penggugat Arief Poyuono menegaskan hanya akan meminta Presiden RI mencabut izin ekspor konsentrat Freeport. "Itu aja yang kami minta, tidak ada negosiasi lain," kata Arief kepada wartawan seusai persidangan, Selasa (24/3/2015).

Dia juga mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan oleh pihak tergugat I tersebut dengan menghadiri sidang ketiga tersebut. Namun, kehadiran kuasa hukum Joko Widodo masih harus melengkapi persyaratan kedudukan hukum.

Dalam mediasi, pihaknya juga akan meminta Presiden yang akrab disebut Jokowi untuk melarang aktivitas ekspor konsentrat oleh Freeport. Pelarangan tersebut diharapkan bisa diimplementasikan hingga persidangan selesai.

Tuntutan tersebut berdasarkan salah satu isi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan seluruh perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter dan dilarang mengeskpor konsentrat.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Rosdihadi Teguh mengaku baru mendapatkan surat kuasa sejak Jumat (20/3/2015), sehingga bisa menghadiri sidang. Terkait dengan proses mediasi, pihaknya akan berkonsultasi dengan prinsipal terlebih dahulu.

"Kami akan lihat dulu keinginan pihak penggugat dan bicara dengan prinsipal," kata Rosdihadi seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper