Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Susunan Baru Organisasi Kemenkes

Presiden Joko Widodo merombak susunan organisasi Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo merombak susunan organisasi Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Perpres diteken oleh Jokowi 17 Maret 2015 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sehubungan dengan ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Dikutip dari website Setkab.go.id ada perubahan nama empat direktorat jenderal dibandingkan susunan organisasi periode sebelumnya. Kemudian staf ahli juga mengalami perubahan nama serta pengurangan dari lima menjadi empat.

Berikut susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

f. Inspektorat Jenderal.

g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan

l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah:

a. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan;

b. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;

c. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan

d. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada lima yaitu:

a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;

c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;

d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan

e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

Dijelaskan dalam Perpres bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas penunjang dapat dibentuk usaha pelaksana teknis yang dipimpin kepala. Menkes berwenang yang menetapkan UPT dengan mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan 18 Maret 2015. Dengan begitu semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper