Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siapkan Layanan SIM Online

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan program layanan Surat Ijin Mengemudi Online yang tengah digagas pihaknya dapat mempermudah masyarakat untuk proses perpanjangan atau pembuatan SIM.n
Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa membuat celaka./carconnection
Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa membuat celaka./carconnection

Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan program layanan Surat Ijin Mengemudi Online yang tengah digagas pihaknya dapat mempermudah masyarakat untuk proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

"Misal dari Papua mau perpanjang SIM di Jakarta dan dimana saja bisa. Kemudahan lain untuk SIM  baru kita kasih fasilitas blajar mandiri," katanya usai acara Rakernis Fungsi Lantas 2015 di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dia mengatakan program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Bank Rakyat Indonesia. Condro mengatakan pihaknya mendapat hibah aplikasi dari BRI untuk kemudahan pelayanan pembuatan SIM masyarakat.

"Dengan Divisi TI Korlantas Polri, kami lakukan workshop difasilitasi BRI. Sehingga SIM Polri 2015 akan diseragamkan menjadi satu sistem aplikasi yaitu Centralized Integrated, insya Allah bisa online," katanya.

Dia mengatakan program SIM online rencananya sudah bisa diperkenalkan pada 1 Juli mendatang. Pihaknya berharap Presiden Jokowi yang akan melaunching layaan tersebut.

Sementara itu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan pihaknya menargetkan pelayanan SIM online dapat dilaksanakan pada tahun ini. Setelah itu, Polri akan menerapkan hal yang sama untuk pelayanan BPKP dan STNK.

"Karena datanya sudah terintegrasi sudah bisa dengan KTP, sehingga seluruh Indonesia bisa perpanjang dari mana saja. Kita sosialisasikan ke seluruh Polda," katanya.

Seperti diwartakan BRI menghibahkan aplikasi SIM online ke Polri untuk mendukung pelayanan secara online dan terintegrasi dengan sistem kependudukan pemerintah.

Dengan layanan SIM online tersebut, masyarakat dapat memperpanjang atau membuat SIM baru di SATPAS, Gerai SIM, SIm keliling di seluruh Indonesia. Kemudian, data SIM seluruh Indonesia disimpan terpusat dalam server SIM online di Korlantas Polri.

Layanan SIM online pula terhubung dengan data e-KTP di Kemendagri. Serta pengisian formulir dilakukan secara komputerisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper