Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 April Malaysia Berlakukan Pajak Barang dan Jasa

Malaysia tetap akan memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) mulai 1 April 2015 sesuai persetujuan parlemen dan tidak memiliki rencana untuk menangguhkan pelaksanaannya.
Pemandangan udara wilayah Malaysia, tampak menara kembar Petronas sebagai ciri salah satu khas./Reuters-Bazuki Muhammad
Pemandangan udara wilayah Malaysia, tampak menara kembar Petronas sebagai ciri salah satu khas./Reuters-Bazuki Muhammad

Kabar24.com, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menggalakkan pendapatan negara dengan meningkatkan sumber pendapatan pajak.

Malaysia tetap akan memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) mulai 1 April 2015 sesuai persetujuan parlemen dan tidak memiliki rencana untuk menangguhkan pelaksanaannya.

Kementerian Keuangan Malaysia dalam sebuah pernyataan seperti dikutip di Kuala Lumpur, Kamis (19/3/2015) menyatakan, hingga Selasa (17/3) sebanyak 353.372 perusahaan sudah terdaftar dengan "goods and services tax" (GST) dan ini menunjukkan pengusaha pada umumnya mendukung dan bersedia melaksanakan sistem pajak baru itu.

"Setiap penangguhan akan memberi dampak negatif atas penarafan kredit Malaysia karena pelaksanaan GST adalah satu langkah konsolidasi fiskal yang amat penting untuk memastikan kemapanan ekonomi negara."

Pemerintah Malaysia menyatakan perlu memperbanyak sumber pemasukan dan tidak hanya bergantung pada hasil komoditas seperti bahan bakar minyak dan kelapa sawit.

"Jika negara ingin terus memiliki pertumbuhan ekonomi dan kedudukan keuangan kuat di masa depan, maka GST perlu dilakukan," katanya.

Tahap kesadaran warga terkait GST juga dikatakan sudah meningkat sebagai hasil usaha intensif pemerintah untuk mengkampanyekan program tersebut melalui berbagai media komunikasi, kata pernyataan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper