Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Didesak Bentuk Administrasi Tanah Ulayat

Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria.
Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria. /JIBI
Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria. /JIBI

Bisnis.com, SORONG -- Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria. 

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan saat ini negara belum memiliki sistem administrasi tanah adat, yang ada hanya administrasi tanah individu. Sistem tersebut tidak bisa mengakomodir administrasi tanah ulayat yang bersifat komunal. 

"AMAN desak pemerintah, dalam hal ini BPN untuk bentuk sistem administrasi tanah ulayat. Kalau tidak, konflik berkepanjangan, karena sertifikat saja tidak menjamin tidak terjadi konflik tanah," tuturnya di sela rangkaian Rakernas IV AMAN, Senin (16/3/2015). 

Sistem administrasi tersebut, lanjutnya, harus membuka ruang akomodasi peta partisipatif masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya. Diakomodirnya pemetaan tersebut diharapkan menjadi pintu legalisasi tanah adat oleh negara. Pasalnya, selama ini hutan adat dianggap sebagai tanah negara yang kemudian dialihfungsikan melalui penerbitan izin oleh pemerintah.

Selain itu, sistem administrasi tanah untuk masyarakat adat diharapkan juga mengatur tata cara pelepasan tanah yang sah dan final. Hal ini akan memperbaiki sistem perwakilan sertifikat tanah adat atas nama kepala adat. 

"Sertifikat saja tidak menjamin tanah ulayat tidak dikonversi. Yang pasti,  harus hentikan jual-beli tanah adat oleh oknum masyarakat adat yang ingin dapat keuntungan pribadi," katanya. 

AMAN, imbuh Abdon, terus mendorong agar masyarakat adat memperjelas dirinya melalui pembuktian sejarah. Dengan demikian, tidak ada oknum masyarakat adat palsu yang justru menjadi makelar tanah ulayat. 

Terkait peta partisipatif, AMAN telah menyerahkan peta tanah ulayat seluas 4,8 juta hektare kepada Badan Pelaksana Reducing Emissions on Deforestation and Degradation (REDD) dan Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir Desember 2014. Namun, hingga mandat BP REDD dicabut, draf peta partisipatif wilayah adat belum juga diproses.

"Kebijakan pemerintah berubah, administrasi pengakuan tanah masyarakat adat belum ada sampai sekarang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper