Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Tahan Putri Anwar Ibrahim: Nurul Izzah Akhirnya Dibebaskan

Nurul Izzah dibebaskan setelah satu malam ditahan Polisi Diraja Malaysia karena komentarnya di Parlemen tentang independensi pengadilan di negeri itu.
Nurul Izzah/Dok Reuters TV
Nurul Izzah/Dok Reuters TV

Kabar24.com, KUALA LUMPUR – Setelah “menginapkan” Nurul Izzah dalam tahanan, polisi akhirnya membebaskan putri tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tersebut.

Nurul Izzah dibebaskan setelah satu malam ditahan Polisi Diraja Malaysia karena komentarnya di Parlemen tentang independensi pengadilan di negeri itu.

Anwar Ibrahim, yang menjadi penentang utama pemerintah Malaysia, saat ini berada dalam tahanan setelah divonis hukuman 5 tahun penjara setelah mahkamah agung menolakan gugatan mantan wakil perdana menteri itu terkait dakwaan sodomi.

Pada pertengahan 1990-an Anwar Ibrahim dikenal sebagai politisi Malaysia yang cemerlang.

Saat itu hubungannya dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad berlangsung baik. Anwar bahkan sempat menempati posisi timbalan Perdana Menteri.

Karir Anwar terhenti oleh tuduhan sodomi, yang dinilai pihaknya sebagai upaya untuk memangkas karir politiknya.

Nurul Izzah dibebaskan dari tahanan polisi dengan jaminan. Meski begitu, polisi bisa kapan saja menuntut anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat ini.

Sementara itu, juru bicara Partai Keadilan Rakyat menyatakan bahwa Nurul tidak dituntut dengan undang-undang penghasutan.

“Penahanan saya jelas-jelas wujud dari penyalahgunaan kekuasaan oleh Inspektur Jenderal Polisi, dan saya menuntut Perdana Menteri Najib Razak bertanggungjawab karena mengizinkan terjadinya pelanggaran terhadap anggota parlemen,” ujar Nurul Izzah setelah dirinya bebas.

Sebelumnya, akibat penahanan Nurul Izzah, kementerian luar negeri AS menyatakan “keprihatinan yang mendalam” dan menyebutkan tuntutan melakukan penghasutan kepada pemerintah membangkitkan pertanyaan serius tentang kebebasan berpendapat, penegakan hukum dan independensi pengadilan di Malaysia.

Undang-undang antipenghasutan di Malaysia merupakan turunan dari hukum pada masa kolonial Inggris yang mengkriminalisasi pernyataan yang dinilai memiliki kecenderungan menghasut.

Para pengeritik menyebutkan bahwa pemerintah Malaysia telah memanfaatkan aturan itu untuk membungkam para pembangkang serta menghalangi terjadinya diskusi dan debat terbuka di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper