Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Maxima Inti Finance Dimohonkan PKPU

Presiden PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya diminta untuk segera mengembalikan uang tanda jadi pembelian saham perusahaan kepada dua mitra bisnisnya.
Palu keadilan/Jibi
Palu keadilan/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya diminta untuk segera mengembalikan uang tanda jadi pembelian saham perusahaan kepada dua mitra bisnisnya.

Dalam berkas permohonan, Wahyu Thomi Wijaya dan Suwandi meminta pengembalian tersebut melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum para pemohon PKPU Pringgo Sanyoto mengatakan termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp1,5 miliar.

"Utang tersebut berasal dari pembayaran goodwill para pemohon dalam transaksi pembelian saham PT Maxima Inti Finance [MIF]," kata Pringgo dalam berkas yang diterima Bisnis, Selasa (17/3/2015).

Dia menceritakan perkara No. 21/PKPU/2015/PN.JKT.PST tersebut bermula saat para pemohon membeli saham MIF dengan perincian 80% saham dikuasai oleh Hartono dan sisanya dimiliki Halim Gunadi. Kedua pemilik setuju menjual sahamnya kepada pemohon melalui Akta No. 132 pada 21 April 2014.

Sebagai kompensasi atas transaksi jual beli saham tersebut, lanjutnya, para pemohon membuat Akta Perjanjian tentang kompensasi tambahan kepada termohon selaku pemegang saham mayoritas yang dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Halim Gunadi.

Para pemohon bersedia untuk memberikan uang tanda jadi maksimal sebesar Rp15 miliar kepada termohon setelah hasil akhir proses uji tuntas (due diligence) dinyatakan layak dan wajar. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembayaran pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta dilakukan saat penandatangan akta dengan menggunakan bilyet giro PT Bank Pundi Indonesia Tbk. dengan nomor GP 072058 dan GP 072057. Adapun, pembayaran ketiga dan seterusnya akan dilakukan setelah memperoleh hasil uji tuntas.

Pemohon telah melakukan pembayaran pertama dan kedua pada 22 dan 24 April 2014 melalui bilyet giro yang telah dicairkan oleh termohon berdasarkan rekening koran milik pemohon I pada Bank Pundi antara 1-31 April 2014.

Dalam perkembangannya, termohon membatalkan transaksi saham tersebut secara sepihak pada 14 Mei 2014. Alasannya, terdapat pembeli baru yang ingin membeli saham perusahaan.

Para pemohon selanjutnya menuntut pengembalian uang tanda jadi yang telah dibayarkan akibat pembatalan sepihak tersebut. Uang sebesar Rp1,5 miliar diklaim oleh para pemohon sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pringgo menuturkan tanggal jatuh tempo ditentukan berdasarkan tanggal surat pembatalan jual beli saham yang dikeluarkan oleh termohon. Para pemohon telah berusaha menagih tetapi tidak mendapatkan respons oleh termohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Adapun, tim pengurus yang diusulkan adalah Tutu Rokhayatun dan Ria Aryani.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Yutcesyam mengungkapkan bahwa permohonan PKPU tersebut merupakan upaya balas dendam dari para pemohon karena transaksi sahamnya telah dibatalkan. Uang tanda jadi pemohon sebenarnya berasal dari kantong Susanto.

"Pembatalan ini karena kami menganggap para pemohon telah ingkar janji karena tidak menyertakan nama penjamin pribadi Susanto di dalam akta jual beli saham," ujar Yutcesyam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper