Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI MATI: Prancis Terus Berjuang Bebaskan Serge Atlaoui

Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste Corrine Breuz menyatakan negaranya akan terus berjuang untuk membebaskan Serge Atlaoui, warga negaranya yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.
Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste Corrine Breuz  menyatakan negaranya akan terus berjuang untuk membebaskan Serge Atlaoui./Xinhua
Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste Corrine Breuz menyatakan negaranya akan terus berjuang untuk membebaskan Serge Atlaoui./Xinhua
 

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste Corrine Breuz  menyatakan negaranya akan terus berjuang untuk membebaskan Serge Atlaoui, warga negaranya yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.

"Kami akan terus berjuang untuk membebaskan Atlaoui dari vonis mati melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Breuz  di kediaman duta besar Prancis, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Breuz pihaknya masih menunggu sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Maret 2015, lanjutan dari sidang yang diadakan pada Rabu (11/3) namun ditunda oleh hakim.

"Pihak terhukum selalu punya hak untuk melakukan pembelaan. Kami terus menunggu dan berjuang menentang hukuman mati ini," kata dia.

Atlaoui sendiri, menurut dia, sampai berita ini diturunkan dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Sementara istri Atlaoui, Sabine Atlaoui dan anak-anaknya masih berada di Indonesia untuk memberikan dukungan moral.

Sebelumnya, sidang pertama PK Serge Atlaoui di PN Tangerang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Indri Murtini dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/3).

Penandatanganan berita acara terkait peninjauan kembali (PK) menjadi agenda pada sidang selanjutnya.

Pengacara Serge Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan kliennya tidak pantas dihukum mati karena tidak terlibat langsung dalam peredaran narkoba. Menurut Nancy, peran Atlaoui dalam pabrik narkoba tersebut hanya sebagai teknisi yaitu tukang las.

Serge Atlaoui divonis mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.

Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper