Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Ical Laporkan Menkum dan Ham ke Bareskrim

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi dasar kebijakan Menkumham untuk mengesahkan hasil Munas Ancol.
Ketua Umum Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kiri), Ketua FP Golkar DPR Ade Komaruddin (kiri), serta politisi Golkar Fadel Muhammad (kanan) saat menghadiri rapat Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1)./Antara
Ketua Umum Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kiri), Ketua FP Golkar DPR Ade Komaruddin (kiri), serta politisi Golkar Fadel Muhammad (kanan) saat menghadiri rapat Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi dasar kebijakan Menkumham untuk mengesahkan hasil Munas Ancol.

"Atas nama DPP Partai Golkar, kami melaporkan Menkumham ke Bareskrim," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Pihaknya dan Ketum Aburizal Bakrie versi Munas Bali dalam hal ini memberikan mandat ke pengurus DPP Golkar John K Azis dan Ketua DPP Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Bae untuk melaporkan Menkumham.

Pihaknya meminta penyidik Bareskrim segera menyelidiki perihal pengutipan pembacaan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang telah digunakan oleh Menkumham sebagai dasar disahkannya hasil Munas Ancol.

"Ada pengutipan (hasil sidang MPG) yang dimanipulasi dimana kita ketahui Profesor Muladi sebagai Ketua MPG dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak. Tapi Menkumham tetap menjadikan putusan MPG sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," katanya.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan dikeluarkannya keputusan pengesahan Menkumham atas hasil Munas Ancol yang dinilainya terburu-buru. Pasalnya dalam UU, sengketa parpol harus diselesaikan dalam Mahkamah Partai terlebih dulu. Kemudian bila belum terselesaikan maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. "Ini belum selesai (sengketa), tapi pengesahan sudah dikeluarkan. Menurut saya itu mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Kami anggap ini bagian dari pembegalan parpol," tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, terdapat empat hakim yakni Muladi (ketua), HAS Nattabaya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Muladi, Mahkamah Partai Golkar tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas, karena terdapat pendapat berbeda dalam majelis.

Sementara dua putusan berbeda dalam sidang tersebut yakni pertama, Muladi dan HAS Nattabaya mempersilahkan kubu Ical meneruskan gugatan hukum di persidangan (Pengadilan Negeri/MA), dengan catatan pemenang sidang harus merangkul yang kalah.

Sedangkan Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono di Golkar.

Menurut kubu Ical, inti putusan MPG itu tidak mengesahkan kepengurusan siapapun karena adanya perbedaan pendapat keempat hakim.

Namun, kubu Agung Laksono bersikukuh pihaknya telah dimenangkan oleh hasil putusan MPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper