Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriminalisasi Masyarakat Adat: Ini PR Untuk Satgas Presiden

Satuan Tugas Presiden bidang Masyarakat Adat diharapkan dapat memfasilitasi penangguhan penahanan dan amnesti 166 anggota masyarakat adat yang diduga mengalami kriminalisasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SORONG--Satuan Tugas Presiden bidang Masyarakat Adat diharapkan dapat memfasilitasi penangguhan penahanan dan amnesti 166 anggota masyarakat adat yang diduga mengalami kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan saat ini Satgas tersebut sedang tahap finalisasi oleh Sekretaris Kabinet.

Pada akhir Maret, Keputusan Presiden yang mengamanatkan pembentukan Satgas akan diterbitkan.

"Satgas bisa berperan sebagai wadah dialog masyarakat adat dan pemerintah. Termasuk menuntaskan kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat," katanya di sela Rakernas IV AMAN di Lapangan Woronai, Selasa (17/3/2015).

Menurut Abdon, AMAN telah menyerahkan 166 nama masyarakat adat untuk diverifikasi kasus pidananya oleh Tim Pengaduan kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mayoritas tersangkut kasus pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"UU P3H banyak dipakai menangkap masyarakat adat yang mengolah tanah adatnya yang dikonversi menjadi kebun sawit, tambang, dan kawasan konservasi. Kriminalisasi ini harus dihentikan," tegasnya.

Abdon mencontohkan salah satu kasus kriminalisasi UU P3H adalah nenek Asyani, 63, yang didakwa mencuri kayu jati di areal milik PT Perhutani di Situbondo, Jawa Timur.

Penyerahan nama-nama tersebut diharapkan dapat menghasilkan penangguhan penahanan, atau bahkan pembebasan bagi masyarakat hukum adat yang berstatus tersangka atau terpidana.

"Ada yang masih dipenjara, ada yang diajukan kasusnya, ada yang sudah bebas tapi masih dianggap penjahat," imbuh Abdon.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menuturkan dugaan kriminalisasi harus diluruskan.

Pasalnya, apabila menggunakan hukum positif dan legalitas administratif, bisa jadi masyarakat adat melanggar ketentuan hukum.

"Di kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam, manusia masuk dan tinggal di situ saja sudah salah," katanya.

Namun, Sandra juga menggarisbawahi bahwa penetapan kawasan hutan di Indonesia mayoritas masih berupa penunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penunjukkan tersebut belum bersifat definitif.

"Yang jadi persoalan, 85% kawasan hutan baru ditunjuk, belum definitif. Kalau situasinya seperti ini bisa jadi masyarakat adat benar tapi dipidanakan. Ini kriminalisasi," ujar Sandra.

Komnas HAM berharap pemerintah dapat menggunakan paradigma konstitusional dan keadilan untuk menangani kasus dugaan pidana masyarakat adat.

Dengan demikian putusan yang diambil tidak menginjak-injak hak masyarakat hukum adat.

Sandra juga meminta pihak penegak hukum seperti TNI/Polri bersikap netral dalam kasus dugaan pidana yang melibatkan masyarakat adat.

Pasalnya, Komnas HAM menemukan indikasi adanya keberpihakan aparat penegak hukum ke pihak korporasi.

"Kalau terbukti kriminalisasi kasusnya bisa di SP3, diputihkan. Kalau yang dipenjara, diberikan amnesti," tuturnya.

KetuaTim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian KLH Himsar Sirait‎ mengaku telah menerima laporan terkait dugaan kriminalisasi terhadap 166 orang masyarakat adat.

"Yang 166 orang ini akan kita lihat ke depan. Kita minta kesabaran karena ini butuh proses. Minimal dapat penangguhan penahanan karena UU P3H pada dasarnya untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana kehutanan," ujar Himsar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper