Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Laoly Bentuk Sistem Online Pengajuan Remisi

Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly segera membentuk sistem online pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat oleh kuasa hukum narapidana guna menghindari praktik suap.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly segera membentuk sistem online pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat oleh kuasa hukum narapidana guna menghindari praktik suap.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui saat ini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan sangat rentan dengan praktik suap. Untuk itu, kementerian berupaya melakukan perbaikan dengan membuat sistem pengajuan secara online.

"Saya tidak menutup mata bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bancakan. Kalau tidak ada uangnya, tidak ada remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/3).

Anggaran untuk membentuk sistem pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat secara online, lanjutnya, sudah disiapkan dalam pagu anggaran Kementerian Hukum dan HAM pada tahun ini.

"Bancakan ini yang mau saya berantas, dengan melalui sistem online ini akan bisa. Keluarganya bisa lihat online, seperti CPNS," imbuhnya.

Sistem tersebut, kata Yasonna, juga dapat dipantau secara real time oleh Menkumham. Pasalnya, politisi PDI-P ini punya akses langsung untuk memantau sistem online tersebut, termasuk mengevaluasi kekurangan yang terjadi.

Yasonna menegaskan pembangunan sistem tersebut didorong oleh amanat Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang narapidana.

"Dia punya hak, manusia sejahat apapun punya hak. Jahatnya yang dihukum namun tetap hak fundamentalnya ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper