Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Di Brasil Membunuh Perempuan Hukumannya Lebih Berat

Presiden Brasil Dilma Rousseff menandatangani undang-undang baru yang menetapkan hukuman lebih berat atas pembunuhan terhadap perempuan.
Tempat para pembunuh wanita. /
Tempat para pembunuh wanita. /

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Brasil Dilma Rousseff menandatangani undang-undang baru yang menetapkan hukuman lebih berat atas pembunuhan terhadap perempuan.

Melalui undang-undang tersebut, pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang terkait tindak kekerasan rumah tangga, pelecehan dan diskriminasi dapat dihukum penjara antara 12 tahun hingga 30 tahun.

Khusus untuk pelaku kekerasan rumah tangga maka pelakunya dilarang berdekatan dengan pasangan atau anak perempuan yang dia serang.

Sedangkan pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil, perempuan yang habis melahirkan, gadis di bawah 14 tahun, dan perempuan berusia di atas 60 tahun dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat.

Rousseff mengatakan undang-undang baru itu mencerminkan perlindungan pemerintah Brasil terhadap kaum hawa mengingat sekitar 15 perempuan dibunuh setiap hari di negara tersebut.

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang perempuan di Brazil, Nadine Gasman, mengatakan undang-undang tersebut mengidentifikasi pembunuhan terhadap perempuan sebagai suatu fenomena yang spesifik.

“Hukum seperti ini bersifat pencegahan,” kata Gasman sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (10/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : bbc.co.uk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper