Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klop, Pasutri Bekas Wali Kota Palembang Ini Dibui Lantaran Korupsi

Pasangan suami isteri (pasutri) bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton beserta isterinya, Masyito telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara bersamaan.
Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton (kiri) dan istrinya Masyito telah diganjar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena tindak pidana korupsi menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar./Antara
Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton (kiri) dan istrinya Masyito telah diganjar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena tindak pidana korupsi menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan suami isteri (pasutri) bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton beserta isterinya, Masyito, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara bersamaan.

Romi yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan isterinya Masyitoh dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun.

Selain kurungan penjara, pasutri tersebut juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan pidana penjara selama dua bulan.

Seperti diketahui, Romi Herton dan Masyitoh dipidana penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait kepengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan juga memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan.

"Menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Ketua Majelis Hakim Tipikor, Muhammad Mukhlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2015).

Romi Herton dan Masyitoh secara bersamaan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga terbukti bersalah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No, 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper